Belakangan ini masyarakat Indonesia telah dimudahkan dengan adanya pinjaman online financial tech lending atau pinjol.
Perusahaan-perusahaan pinjaman online ini seperti berlomba-lomba dalam menarik pelanggan/customer baru.
Dari spam pesan singkat atau whatsapp hingga iklan tertarget di setiap smartphone.
Dengan munculnya pandemi covid ini, yang membuat keadaan sebagian masyarakat menjadi lebih sulit. Ada yang terkena PHK, ada yang perusahaan/kantor nya gulung tikar, dagangan nya kurang laku, dan lain sebagainya.
Perkembangan Pinjaman Online di Masyarakat Indonesia
Seiring dengan kebutuhan yang semakin mendesak maka keberadaan pinjol pun makin subur. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pinjol-pinjol tersebut ada yang sudah legal dan ada yang ilegal. Jika memang terpaksa untuk meminjam dana di pinjol maka pastikan pinjol nya legal dan sudah terdata di OJK.
Mengapa pinjol lebih disukai oleh masyarakat dibandingkan dengan pinjaman ke bank atau koperasi?
Karena pinjol-pinjol ini sangat memudahkan orang yang hendak meminjam dana. Dimulai dari aplikasi yang canggih dan update, proses yang jauh lebih singkat, tidak perlu datang ke kantor.
Hanya dalam hitungan menit setelah mengisi data-data pribadi, foto selfie dengan identitas diri, jika disetujui maka dana segar akan mengalir ke rekening bank peminjam.
Semudah itu meminjam dana di Pinjaman Online ? Tetapi apakah ada bahaya nya?
Meminjam di pinjol bukan saja karena mudah dan singkat prosesnya. Tapi ada kerugian nya pula yang harus diperhatikan.
Jika kita mengajukan pinjaman di bank, maka kita harus repot datang ke bank, mengajukan pinjaman, ada surat-surat berharga yang dijadikan jaminan, memang repot tetapi keamanan data-data peminjam aman di bank tersebut.
Beda dengan pinjol yang aplikasi nya terpasang di smartphone, bisa mengakses kontak telpon, gallery foto dll. Data-data pribadi pun rentan untuk digunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Pinjol-pinjol ilegal saat ini banyak yang dibongkar oleh kepolisian, mereka membuka kantor di ruko-ruko atau di perumahan. Biasanya isinya hanya karyawan-karyawan yang bertugas menagih/debt collector yang mengancam-ngancam via pesan singkat/whatsapp.
Apakah perbedaan dari pinjol ilegal dan legal? Yang paling utama adalah tercatat resmi di ojk, lalu bunga pinjaman yang masih masuk akal.
Pinjaman Online ilegal memanfaatkan keadaan kebutuhan mendesak dengan tinggi nya bunga pinjaman hingga peminjam tidak akan sanggup membayar lunas dan terus mencicil.
Per bulan September 2021, terdapat 107 layanan Pinjaman Online yang terdaftar sebagai layanan pinjaman online berizin di OJK. Jumlah tersebut menurun dari laporan sebelumnya 116 pinjol. Saat ini terdapat 85 pinjol berizin serta 22 adalah yang terdaftar.
Untuk itu, Masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin. Bahkan jika perlu, Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan menghubungi pihak OJK mengenai status izin dari penyedia layanan itu.
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan 7 layanan dengan tanda bukti terdaftar yang dicabut. Keputusan untuk mencabut tanda terdaftar itu, karena ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional.
Berikut 7 pinjol yang tanda daftarnya dicabut per September 2021 lalu:
1. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
3. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
4. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
5. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
6. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
7. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Pada masa-masa sulit karena pandemi ini tentu keadaan masyarakat semakin dipersulit untuk sekedar bertahan hidup. Maka keberadaan Pinjaman Online ini akan tetap ada selama peminatnya masih ada. Lalu bagaimana cara mendeteksi pinjol legal?
Setiap penyelenggara fintech lending (Pinjaman Online) di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Cara Pengecekan Pinjaman Online Resmi
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara :
Website OJK
Cara mengecek Pinjaman Online legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama Pinjaman Online yang ingin dicek.
Misalnya “pinjol.com”
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Selalulah waspada dan selalu periksa apakah pin-jol yang and anda cari ilegal atau legal.
fintech lending atau pinjaman online legal dan berizin OJK terbaru per 6 Oktober 2021.
Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut ini adalah Pinjaman Online fintech lending legal dan terdaftar di OJK :
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO – http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN – https://uangteman.com
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikACC – https://klikacc.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI – www.360kredi.id
50. Dhanapala – www.dhanapala.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. TaniFund – www.tanifund.com
70. Ringan – www.ringan.co.id
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. Danafix – danafix.id
94. AdaModal – www.adamodal.co.id
95. SamaKita – samakita.co.id
96. KlikCair – klikcair.com
97. SAMIR – www.samir.co.id
98. UATAS – www.uatas.id
99. TunaiKita – https://www.tunaikita.com
100. Findaya
Setelah kami mengulas tentang Pinjaman Online di Indonesia seperti yang tertulis diatas, apakah anda masih tertarik menggunakan layanan ini ? Ataukah anda hanya akan tetap bermain di online payment lainnya yang tidak memberatkan dengan adanya suku bunga yang mencekik ? Semuanya kembali kepada anda sebagai pihak yang bisa memilah antara mana layanan yang berguna dan tidak.